Apa itu BPKAD Kuansing dan apa tugas pokoknya?
BPKAD singkatan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Kami adalah unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah, bertugas membantu Bupati dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, serta melaporkan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD).
Di mana lokasi kantor BPKAD Kuansing?
Kantor BPKAD Kuansing berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Teluk Kuantan, Riau.
Bagaimana cara menghubungi BPKAD Kuansing untuk keperluan informasi atau layanan?
Anda dapat menghubungi kami melalui:
Email Resmi: kuansingbpkad@gmail.com
Website Resmi: bpkad.kuansing.go.id
Apa saja layanan yang berada di bawah lingkup Bidang Anggaran?
Bidang Anggaran melayani koordinasi penyusunan dan verifikasi DPA-SKPD, asistensi penyusunan RKA OPD, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagaimana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan asistensi RKA/DPA?
OPD dapat berkoordinasi langsung dengan Bidang Anggaran di kantor BPKAD Kuansing sesuai dengan jadwal tahapan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan.
Apa saja layanan utama di Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah?
Fokus layanan utama meliputi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), serta pengelolaan administrasi keuangan lainnya.
Bagaimana prosedur pengajuan penerbitan SP2D bagi pihak ketiga atau OPD?
Pengajuan SP2D diajukan oleh masing-masing OPD setelah kelengkapan dokumen Surat Permintaan Membayar (SPM) diverifikasi oleh petugas verifikator di BPKAD, yang kemudian diproses melalui sistem perbendaharaan yang berlaku (seperti mekanisme Kasda Online).
Bagaimana prosedur pengurusan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) bagi ASN?
Pengurusan SKPP (yang kini juga didukung inovasi layanan digital E-SKPP) diajukan melalui kelengkapan berkas administratif kepegawaian dari OPD asal ASN yang bersangkutan (misalnya untuk pensiun, pindah instansi, dll) ke bidang perbendaharaan BPKAD.
Apa saja ruang lingkup layanan dari Bidang Aset Daerah?
Bidang Aset menangani pencatatan/inventarisasi barang dalam neraca daerah, pengamanan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).
Bagaimana aturan penatausahaan kendaraan dinas atau aset tetap pemda?
Seluruh aset tetap seperti kendaraan dinas (roda dua maupun roda empat) wajib dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah (seperti BPKB/Sertifikat) dan tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dokumen kepemilikan utama wajib disimpan secara terpusat di Bidang Aset BPKAD.
Bagaimana prosedur penghapusan atau pemindahtanganan aset daerah bagi OPD?
OPD dapat mengajukan usulan kepada BPKAD untuk diteruskan kepada Tim Penilaian Barang Milik Daerah guna diproses sesuai ketentuan regulasi yang berlaku terkait pemanfaatan, penghapusan, atau pemindahtanganan aset.
Apa bentuk akuntabilitas pelaporan keuangan yang disusun oleh BPKAD Kuansing?
BPKAD menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara periodik (Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan) yang berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.