Bidang

Bidang / Unit Kerja

bidang

Pengelolaan Aset Daerah

Bidang Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merencanakan, menyusun, menyiapkan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Bidang Aset Daerah