Bidang

Bidang / Unit Kerja

bidang

Perbendaharaan dan Kasda

Di dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, Bidang Perbendaharaan dan Bidang Kas Daerah (Kasda) memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik dalam pengelolaan keuangan dan aset. Berikut adalah deskripsi rinci tentang keduanya:

Bidang Perbendaharaan

Tugas dan Fungsi:

  1. Pengelolaan Kas dan Pembayaran:

    • Penerimaan Kas: Mengelola penerimaan kas dari berbagai sumber, seperti pajak daerah, retribusi, dan pendapatan lain-lain.
    • Pembayaran: Mengelola proses pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk vendor, pegawai, dan penyedia jasa. Ini mencakup validasi dan otorisasi pembayaran sesuai dengan anggaran yang telah disetujui.
  2. Penyusunan dan Pengelolaan Buku Kas:

    • Pencatatan Transaksi: Mencatat semua transaksi keuangan dalam buku kas dengan akurat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
    • Rekonsiliasi: Melakukan rekonsiliasi kas secara rutin untuk memastikan bahwa saldo buku kas sesuai dengan saldo aktual di rekening bank.
  3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

    • Laporan Kas: Menyusun laporan kas secara berkala yang mencerminkan posisi kas dan aliran kas.
    • Pertanggungjawaban: Menyusun laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan kas dan memastikan bahwa semua transaksi sesuai dengan peraturan.
  4. Perencanaan Kas:

    • Proyeksi Kas: Melakukan proyeksi kebutuhan kas untuk memastikan kecukupan likuiditas dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
    • Pengelolaan Saldo Kas: Mengelola saldo kas agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan kas yang signifikan.
  5. Pengelolaan Piutang dan Hutang:

    • Piutang: Memantau dan mengelola piutang daerah untuk memastikan penagihan dan penerimaan kas yang tepat waktu.
    • Hutang: Mengelola kewajiban dan hutang daerah untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.