Pekanbaru – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Wilayah Riau.
Kerjasama itu dalam rangka Rapat Penyamaan Persepsi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (21/10) Pagi.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi dan memperkuat landasan akademik Ranperda sebagai dasar pembentukan regulasi pengelolaan BMD yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ini menjadi upaya bersama dalam memperkuat tata kelola aset daerah agar semakin tertib, transparan, akuntabel, serta mampu mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih efektif, tertib administrasi, dan berkelanjutan.
22 Oktober 2026
22 Oktober 2026
14 Oktober 2026
25 September 2026
23 September 2025
06 Juli 2026
19 Juni 2026
18 Juni 2026
18 Juni 2026
22 Mei 2026